Kriteria Pelaporan: 1.Identitas pelapor tidak wajib dilaporkan ; 2.Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Poltekkes Riau ; 3.Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal Poltekkes Riau.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.